Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 dastrayani bibra
Kondisi ini memang sangat timpang, mengingat pembangunan yang kian gencar dilakukan investor namun tidak diimbangi dengan tata kelola pemanfaatan RTH. Lihatlah saat ini semakin banyak rumah toko (ruko), yang berkembang ke tiga penjuru Pekanbaru yakni Tampan, Tenayan Raya, dan Rumbai.Ruang Terbuka Hijau (RTH) - Menahan Kemarahan AlamSebagai fungsi ekologis RTH berfungsi untuk menjadi paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin. Hal alamiah ini tentu tidak bisa digantikan oleh teknologi buatan manusia. dastrayani bibra
Ruang Terbuka Hijau (RTH) - Menahan Kemarahan AlamSelain itu, RTH juga memiliki fungsi sosial budaya. RTH mampu menggambarkkan ekspresi budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga. Lihat bagaimana warga Kota Pekanbaru yang kini banyak mengaku kurang piknik. Kalau liburan selalu panik, karena bingung akan kemana menghabiskan waktu liburnya. Alhasil, mereka memilih provinsi sebelah yang notabene lebih asri, sejuk dan hijau. Karena lagi-lagi, keindahan alam memang tidak akan tergantikan oleh mall, dan pusat-pusat hiburan lainnya. dastrayani bibra
Lihatlah bagaimana gedung-gedung pencakar langit itu kini mulai menjulang tinggi. Pembangunan pusat perbelanjaan dan hiburan yang juga semakin berdaya saing. Dan pastinya pembangunan semakin gencar dilakukan.Fungsi estetika antara lain meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.Kota Pekanbaru meraih penghargaan sebagai kota tujuan investasi terbaik di Indonesia. Senang dan bahagia, tentu saja. Tidak bisa dipungkiri jika kota ini kini kian menjadi primadona para pencari kerja. dastrayani bibra
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007, RTH suatu kawasan harus mencapai 20 persen dari lahan. Menurut Mardianto Manan, luas RTH di Pekanbaru saat ini hanya mencapai 6.300 hektare atau baru sekitar sepuluh persen dari luas lahan Kota Pekanbaru yang mencapai 63 ribu hektare. Saat ini Pekanbaru memiliki lima hutan kota, di antaranya hutan kota di Jalan Diponegoro, hutan kota Universitas Riau, Alam Mayang, hutan kota Auri, dan hutan kota Kruing. Data itupun hasil penjumlahan dengan jalur hijau di jalanan dan kuburan.Fungsi estetika antara lain meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.Selain itu, RTH juga memiliki fungsi sosial budaya. RTH mampu menggambarkkan ekspresi budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga. Lihat bagaimana warga Kota Pekanbaru yang kini banyak mengaku kurang piknik. Kalau liburan selalu panik, karena bingung akan kemana menghabiskan waktu liburnya. Alhasil, mereka memilih provinsi sebelah yang notabene lebih asri, sejuk dan hijau. Karena lagi-lagi, keindahan alam memang tidak akan tergantikan oleh mall, dan pusat-pusat hiburan lainnya.Sebagai fungsi ekologis RTH berfungsi untuk menjadi paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin. Hal alamiah ini tentu tidak bisa digantikan oleh teknologi buatan manusia. dastrayani bibra
Kota Pekanbaru meraih penghargaan sebagai kota tujuan investasi terbaik di Indonesia. Senang dan bahagia, tentu saja. Tidak bisa dipungkiri jika kota ini kini kian menjadi primadona para pencari kerja.Namun apa yang luput dari keberhasilan ini? Ya, kita melupakan pentingnya lingkungan hidup yang nyaman salah satunya keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Topik RTH tentu menjadi bahasan hangat yang patut diperbincangkan. Mengingat, begitu pentingnya hal ini dimasa mendatang. Untuk generasi mendatang.Selain itu, pembangunan hotel di Kota Pekanbaru dalam dua tahun terakhir juga meningkat tajam. Bahkan pemerintah kota sudah mengeluarkan izin sebanyak 15 perizinan baik untuk hotel kelas melati maupun hotel berbintang 5. Belum lagi pembangunan perumahan, baik perumahan kelas menengah maupun perumahan elit. dastrayani bibra
Lihatlah bagaimana gedung-gedung pencakar langit itu kini mulai menjulang tinggi. Pembangunan pusat perbelanjaan dan hiburan yang juga semakin berdaya saing. Dan pastinya pembangunan semakin gencar dilakukan.Ruang Terbuka Hijau (RTH) - Menahan Kemarahan Alam dastrayani bibra
dastrayani bibra
Padahal, ada begitu banyak manfaat dan fungsi RTH untuk kehidupan. RTH diharapkan dapat menjalankan empat fungsi, yakni fungsi ekologis, sosial budaya, fungsi ekonomi dan estetika.Lihatlah bagaimana gedung-gedung pencakar langit itu kini mulai menjulang tinggi. Pembangunan pusat perbelanjaan dan hiburan yang juga semakin berdaya saing. Dan pastinya pembangunan semakin gencar dilakukan.Padahal, ada begitu banyak manfaat dan fungsi RTH untuk kehidupan. RTH diharapkan dapat menjalankan empat fungsi, yakni fungsi ekologis, sosial budaya, fungsi ekonomi dan estetika.Namun apa yang luput dari keberhasilan ini? Ya, kita melupakan pentingnya lingkungan hidup yang nyaman salah satunya keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Topik RTH tentu menjadi bahasan hangat yang patut diperbincangkan. Mengingat, begitu pentingnya hal ini dimasa mendatang. Untuk generasi mendatang. dastrayani bibra
Sementara ruang yang terbuka sudah disulap menjadi bangunan. Sehingga resapan-resapan yang ada diluar drainase tadi sudah berkurang dan limpahaannya memenuhi parit yang ada. Hal ini diakibatkan dari kesalahan teknis pembangunan yang tidak mengikuti perkembangan perkotaan. Padahal sudah jelas undang-undangnya sudah ada. Namun Izin Mendirikan Bangunan tetap saja dikeluarkan meski tidak taat aturan.Sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007, RTH suatu kawasan harus mencapai 20 persen dari lahan. Menurut Mardianto Manan, luas RTH di Pekanbaru saat ini hanya mencapai 6.300 hektare atau baru sekitar sepuluh persen dari luas lahan Kota Pekanbaru yang mencapai 63 ribu hektare. Saat ini Pekanbaru memiliki lima hutan kota, di antaranya hutan kota di Jalan Diponegoro, hutan kota Universitas Riau, Alam Mayang, hutan kota Auri, dan hutan kota Kruing. Data itupun hasil penjumlahan dengan jalur hijau di jalanan dan kuburan. dastrayani bibra
Ya wajar saja, jika pada akhirnya Pekanbaru menjadi "Tergenang". Begitulah ungkapan salah satu pengamat perkotaan, Mardianto Manan. Parit yang ada tidak mampu lagi menampung debit air yang begitu banyak mengalir dikota ini.Sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007, RTH suatu kawasan harus mencapai 20 persen dari lahan. Menurut Mardianto Manan, luas RTH di Pekanbaru saat ini hanya mencapai 6.300 hektare atau baru sekitar sepuluh persen dari luas lahan Kota Pekanbaru yang mencapai 63 ribu hektare. Saat ini Pekanbaru memiliki lima hutan kota, di antaranya hutan kota di Jalan Diponegoro, hutan kota Universitas Riau, Alam Mayang, hutan kota Auri, dan hutan kota Kruing. Data itupun hasil penjumlahan dengan jalur hijau di jalanan dan kuburan. dastrayani bibra